
Praktek Indulgensi
Kita tentu mengenal dosa. Dengan dosa, selain merusak hubungan kita dengan Allah, juga serentak merusak hubungan kita dengan sesama, alam lingkungan dan bahkan dengan diri sendiri. Sebaliknya kita membedakan antara tindakan dosa dan akibat tindakan dosa. Supaya lebih jelas, marilah kita lihat contoh berikut ini:
Saya memukul kepala seseorang, akibatnya kepalanya terluka dan berdarah. Dosa saya tampak dalam tindakan dosa itu, yakni memukul kepala seseorang. Sedangkan akibat tindakan dosa itu ialah kepala seseorang itu luka dan berdarah. Lalu beberapa waktu kemudian, saya pergi mengaku dosa kepada imam. Nah yang diampuni dalam sakramen pengakuan dosa adalah tindakan dosa saya, yakni memukul kepala seseorang, sekaligus dibebaskan dari akibat abadi dosa yang disebut hukuman abadi/kekal atau neraka. Sedangkan akibat dosa saya yakni bahwa kepala seseorang luka dan berdarah tetap masih ada. Nah luka parah yang diderita seseorang itulah yang disebut dengan akibat sementara dari dosa atau disebut hukuman sementara.
Untuk menghilangkan hukuman sementara itu, orang harus menjalani laku tobat / denda dosa atau silih. Ini ditentukan oleh imam dan disebut penitensi. Penitensi bisa berupa matiraga, doa, ziarah, amal baik, memberi derma, dlsb. Akan tetapi, hukuman sementara itu dapat juga dihapus berkat bantuan Gereja, melalui apa yang disebut INDULGENSI. Jadi indulgensi merupakan penghapusan hukuman-hukuman sementara tetapi yang dimohonkan melalui kepengantaraan Gereja.