Minggu, 04 September 2011

Halangan-halangan Nikah & Caput Nullitatis Matrimonii

  Pemutusan dan Pembatalan Perkawinan 
Pemutusan / perceraian ikatan perkawinan (dissolutio matrimonii) tidak sama dengan pembatalan perkawinan (anulatio matrimonii). Pemutusan ikatan perkawinan selalu mengandaikan sahnya (validitas) perkawinan itu sendiri; sedangkan pembatalan lebih merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh Pengadilan Gerejawi yang menyatakan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan itu adalah tidak sah, sehingga memang belum pernah terjadi perkawinan yang benar dan sah. Dengan kata lain, secara hukum, perkawiman tersebut dianggap tidak sah sejak awal. Beberapa jenis perkawinan ini adalah:

1.      Perkawinan ratum et non consummatum (kanon 1142)
Kanon ini mengatakan bahwa perkawinan non consummatum antara orang-orang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis dengan pihak tak dibaptis dapat diputus oleh Paus. Ada dua kondisi yang dituntut dalam pemutusan semacam ini, yakni tidak adanya konsumasi dan adanya alasan yang wajar. Otoritas yang berwenang untuk memutuskan perkawinan ini hanyalah         Sri Paus (dalam hal ini, Kongregasi untuk Urusan Ibadat dan Sakramen). Proses pemutusan ini bukan merupakan proses pengadilan (seperti terjadi dengan proses pembatalan atau anulatio) tetapi lebih merupakan proses administrasi. Untuk mendapatkan dispensasi ini, ada dua tahap yang harus dilalui yakni: proses yang terjadi di daerah domisili, di hadapan Ordinaris Wilayah, dan proses yang terjadi di Tahta Suci, di hadapan Kongregasi untuk Urusan Ibadat dan Sakramen.



2.      Privilegium Paulinum (kanon 1143-1147; 1150).

Dasar: 1Kor 7,12-16
Motivasi dasar: demi iman pihak yang dibaptis (katolik/non-katolik)
Kanon ini adalah pemutusan ikatan perkawinan  demi iman pihak yang dibaptis, maksudnya untuk memajukan pertobatan pada iman kristen dan bertahan padanya, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi anak-anak.  Prinsip dasarnya, adalah:
Ø  Pada awalnya perkawinan itu dua orang yang tidak dibaptis (infideles): kan 1143 § 1;
Ø  Salah satu pihak dibaptis, yang lain tetap tidak dibaptis (kanon 1143 § 1;
Ø  Pihak yang tidak dibaptis tidak lagi ingin hidup bersama atau pergi (discessus), enath secara fisik atau secara moral: kanon 1143 § 1-2
Ø  Demi sahnya perkawinan baru dari pihak baptis, maka pihak non baptis itu diinterpelasi tentang apakah ia juga mau dibaptis, apakah ia masih mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis secara damai, dlsb.
Ø  Pihak yang dibaptis memasuki suatu perkawinan baru, dengan demikian putuslah ikatan perkawinan yang terdahulu (kan 1147).


3.   Pemutusan demi iman poligami bertobat (privilegium pianum): kan 1148

Dasar: konstitusi dari Paus Paulus III dan Pius V berkaitan dg poligami yg bertobat
Motivasi dasar: demi iman pihak poligami yang dibaptis (katolik)
Syarat penggunaan privilegium pianum:
Ø  Mengenai perkawinan poligami tak-baptis (nfideles)
Ø  Dlm  perjalanan, poligami dibaptis
Ø  Poligami baptis tidak bisa mempertahankan perkawinannya dengan istri pertama dan pilih satu dari istri-istri lain
Ø  Tanpa interpelasi pada pihak isteri pertama
Ø  Perkawinan baru dg salah satu dari isteri-isteri, selain isteri pertama



4.   Pemutusan demi iman karena penahanan (privilegium gregorianum): kan 1149
Dasar: konstitusi dari Paus Gregorius XIII berkaitan dg orang yang setelah baptis tak mampu memulihkan persekutuan hidup bersama dg pasangan
Motivasi dasar: demi iman pihak yang dibaptis (katolik)
Syarat penggunaan privilegium gregorianum:
a.       Mengenai perkawinan dua orang tak-baptis (infideles)
b.      Dlm  perjalanan, satu dibaptis dan tidak mampu memulihkan  persekutuan hidup bersama karena pasangannya dipenjara atau penahanan
c.       Tanpa interpelasi pada pihak yang dipenjara/ditahan
d.      Perkawinan baru dg orang katolik atau non-katolik dg perhatian syarat perkawinan campur/beda agama:  kan. 1125-1126

5.   Pemutusan ikatan Perkawinan demi iman (dissolutio matrimonii in favorem fidei)
Dasar: instruksi kongregasi Ajaran Iman dan Moral ut notum est, 6 Des,  1973 dan potestas ecclesiae, 31 April 2001
Motivasi dasar: demi iman pihak yang dibaptis (katolik)
Pemutusan ikatan perkawinan demi iman yang juga disebut privilegium petrinum,  sungguh-sungguh sebuah kemurahan (gratia) atau pemberian cuma-cuma dan bebas dari Takhta Suci kepada umat beriman.  Beberapa perkawinan yang pemutusannya termasuk jenis ini adalah:
Ø  Perkawinan consummatum antara seorang baptis dan seorang tak baptis, dengan atau tanpa dispensasi dari halangan nikah beda agama.
Ø  Perkawinan antara dua orang tak baptis, kemudian salah satunya dibaptis, namum perkawinan ini tidak masuk dalam lingkup privilegium paulinum karena tak terpenuhinya persyaratan yang dibutuhkan untuk mengaplikasikan privilegi tersebut, misalnya karena hasil  interpelasi terhadap pihak tak baptis adalah positif;
Ø  Perkawinan dua orang yang selama perkawinan tidak pernah baptis.
Cara yang ditempuh untuk memperoleh kemurahan ini adalah memohon kepada Takhta Suci agar dengan potestas supremanya memberikan kemurahan, dengan memutuskan ikatan perkawinan ini demi iman. Permohonan kemurahan kepada Takhta Suci tersebut harus disertai proses administratif atau proses informatif, melalui mana dikumpulkan berbagai macam dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan. Yang  harus dibuktikan, yakni tidak adanya baptis dari pihak yang tidak dibaptis


Perbedaan Larangan  dan Halangan
Larangan Nikah
Larangan nikah, tidak menghalangi secara mutlak seseorang untuk menikah atau tidak menghapus kapasitas yuridis seseorang  untuk menikah. Apa bila perkawinan ini dilangsungkan, maka tidak mengakibatkan perkawinan yang telah dilakukan itu menjadi tidak sah, melainkan hanya membuat tidak layak (illicit). Kalau suatu perkawinan dilarang, maka untuk meneguhkannya diperlukan izin dari kuasa gerejawi yang berwenang. Ada tiga jenis larangan nikah dalam hukum Gereja, yakni: (1). Larangan Legal,  (2). Larangan Administratif dan  (3). Larangan Yudisial.
Larangan Legal
1.      Perkawinan orang-orang pengembara (kanon 1071 § 1, 1º)
2.      Perkawinan yang menurut norma undang-undang negara tidak dapat diakui atau tidak dapat dilangsungkan (1071§ 1, 2º
3.      Perkawinan orang-orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya (kanon 1071 § 1, 3º).
4.      Perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka (kanon 1071§1,4º)
5.      Perkawinan orang yang terkena hukuman gereja (kanon 1071 § 1,5º)
6.      Perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya (kanon 1071 § 1, 6º)
7.      Perkawinan yang akan diteguhkan lewat prokurator (kanon 1071 § 1, 7º)
8.      Perkawinan bersyarat (kanon 1102 §)
9.      Perkawinan Campur beda Gereja (kanon 1124)
10.  Perkawinan rahasia (kanon 1130)

Larangan Administratif

Larangan administratif adalah larangan yang dibuat oleh pemegang kuasa administratif dalam Gereja atas dasar  pertimbangan pastoral khusus dan dalam kasus partikular (kanon 392). Berdasarkan sifatnya yang kasuistik dan partikular, maka tidak ada daftar yang pasti mengenai larangan administratif ini. Salah satu contoh: Ordinaris wilayah, dapat melarang umatnya melangsungkan perkawinan, juga  jika suatu perkawinan diteguhkan di tempat lain (kanon 1077§1). Agar larangan tidak dibuat sewenang-wenang sehingga melanggar secara tidak adil hak  fundamental untuk menikah (kanon 1058), maka larangan itu ada persyaratannya, yakni: hanya dikenakan pada kasus-kasus khusus (tidak bisa dalam dekret atau undang-undang); hanya untuk sementara waktu; dikenakan hanya karena alasan yang berat dan alasan itu masih berlangsung.

Larangan Yudisial

Larangan Yudisial bersumber dari keputusan atau dekret pengadilan gerejawi.  Misalnya dalam  dekret pernyataan tidak sahnya perkawinan (yang dikeluarkan oleh tribunal),  hakim dapat mencantumkan larangan untuk menikah lagi, misalnya bagi pihak yang menjadi penyebab tidak sahnya perkawinan pertama, entah karena menderita impotensi, enatah karena tidak mampu membuat konsensus, dll.

Halangan Nikah

Halangan nikah ialah larangan yang membuat seseorang tidak mampu untuk menikah. Kanon 1073:  “Halangan yang menggagalkan membuat seseorang tidak mampu untuk menikah secara sah”. Untuk meneguhkan perkawinan orang yang terkena  halangan dibutuhkan dispensasi dari otoritas gerejawi yang berwenang.

1.      Halangan nikah umur
Kanon 1083 § 1: “Laki-laki sebelum berumur genap 16 tahun dan perempuan berumur genap 14 tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah”.
Dengan halangan umur ini, Gereja  bermaksud untuk menjamin kematangan jiwa dan fisik, demi kepentingan hidup perkawinan itu sendiri. Disamping itu, hukum Gereja memberikan kewenangan kepada Konferensi para Uskup untuk menetapkan usia yang lebih tinggi, terutama dengan mengikuti ketentuan hukum sipil setempat yang berlaku (kan. 1083§2), agar tidak terjadi konflik antara kedua perundang-undangan.  Namun ketentuan ini hanya untuk halalnya, bukan untuk sahnya perkawinan.

2.      Halangan Impotensi
Impotensi artinya ketidakmampuan untuk melakkan hubungan seksual suami-istri. Impotensi bisa mengenai pria maupun wanita. Manurut kan 108 4 §, impotensia merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak atau pun relatif. Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga  tidak pernah bisa didispensasi, apalagi impotensi tidak memungkinkan suami-istri menjadi “satu daging”, yang merupakan tujuan hakiki khas perkawinan.
Impotensi dikatakan “absolut” jika pihak yang bersangkutan tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis siapa pun, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menikah dengan siapa pun. Sedangkan impotensi bersifat “relatif”, jika si penderita tidak mampu melakukan hubungan seksual  dengan orang tertentu, misalnya dengan pasangannya sendiri. Impotensi, baik absolut maupun relatif, menggagalkan perkawinan.
      CatatanSterilitas atau kemandulan dari dirinya sendiri, bukan merupakan halangan atau                            larangan nikah.

3.      Halangan Ikatan Perkawinan Sebelumnya
Kan 1085 § 1: “Tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan persetubuhan”.
Orang yang terikat oleh ikatan perkawinan sah tidak dapat kawin secara sah dengan pihak ketiga, bila ikatan terdahulu belum atau tidak dapat diputuskan oleh kuasa Gereja yang berwenang.  Ikatan nikah  yang dimaksud di sini, tidak hanya mencakup perkawinan sah antara orang katolik, namun juga perkawinan sah orang-orang non-katolik.  Perceraian nikah yang telah dibuat oleh pengadilan negeri TIDAK mempunyai kekuatan  kanonik, dalam arti menurut pandangan Gereja, mereka yang telah bercerai masih tetap berada dalam ikatan nikah yang sah, sampai diputuskan oleh kuasa Gereja yang berwenang.

4.      Halangan Beda Agama
Di dalam perkawinan, suami-istri sama-sama berupaya mewujudkan persekutuan hidup dan cinta kasih dalam semua aspek dan dimensinya.  Justru karena itu, Gereja menghendaki agar umatnya memilih pasangan yang seiman, mengingat bahwa iman berpengaruh sangat kuat terhadap kesatuan lahir-batin suami-istri, pendidikan anak-anak dan kesejahteraan keluarga. Di samping itu, ada sebuah norma moral dasar yang perlu diindahkan, yakni bahwa setiap orang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan imannya.
Namun Gereja juga bersikap realistis. Ia mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas menentukan status hidupnya, entah hidup menikah atau tidak/selibater (bdk. Kan. 219). Dan jika ia memilih untuk menikah, ia bebas menentukan jodohnya sendiri, sekalipun berbeda iman atau agama. Untuk hal terakhir ini, Gereja menghormati pilihan orang tersebut, dengan melakukan beberapa tindakan pengamanan bagi iman katolik (lih. Kan. 1125).
Ada perbedaan antara perkawinan campur beda Gereja (matrimonium mixtae religionis) dengan perkawinan campur beda agama (matrimonium disparitas cultus), baik dari sudut doktrinal maupun dari sudut hukum.  Secara doktrinal, perkawinan antara orang katolik dengan  orang yang dibaptis non-katolik (beda Gereja), perkawinan mereka adalah sakramen karena sama-sama memiliki pengakuan iman yang sama, suatu persekutuan dan kesamaan dalam harta rohani. Sedangkan perkawinan antara orang katolik dengan yang tidak dibaptis, bukan sakramen, tetapi hanya berdimensi natural saja, mereka hanya disatukan oleh nilai-nilai insani dan kodrati saja.
Dari sudut hukum, perkawinan antara dua orang dibaptis, dimana salah satu katolik dan yang lain tidak, merupakan larangan (kan. 1124) yang membutuhkan ijin dari otoritas gerejawi yang berwenang.  Seangkan perkawinan antara seorang katolik  dengan orang yang tidak dibaptis merupakan halangan yang bersifat menggagalkan (kan. 1086 § 1), dan perkawinan ini bisa dilangsungkan jika ada dispensasi dari Ordinaris wilayah berdasarkan alasan yang wajar, nasuk akal dan mendesak (kan. 1086 § 2).
5.      Halangan Nikah  Tahbisan Suci (Selibat)
Kanon 1087: “ Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci”. 
Melalui tahbisan suci, beberapa  orang beriman, memperoleh status khusus, yakni status klerikal, yang menjadikan mereka pelayan-pelayan rohani dalam Gereja. Mereka adalah uskup, imam dan diakon (bdk. Kan. 207 § 2, 1008, 1009 § 1).
Gereja Katolik Roma (Latin), menuntut selibat penuh bagi mereka yang menerima tahbisan suci (bdk. Kan. 177), dan menjadikan tahbisan suci ini halangan nikah. Tuntutan ini bukanlah tuntutan buta tanpa alasan. Dalam hal ini Gereja katolik selalu mendasarkan diri pada teks-teks biblis (Lih Mat 19,12; Luk 18,28-30; 1 Kor 7,5.32-34; dll) serta tradisi Gereja yang panjang. Tujuannya adalah demi penyerahan diri secara total kepada Allah dan pelayanan yang penuh bagi jemaat.
Karena sifatnya gerejani, halangan nikah ini bisa didispensasi oleh Takhta Suci (lih kanon 1075). Dispensasi mencakup dua hal, yang disebut laikalisasi (proses menjadi awam kembali) dan dispensasi dari selibat, sehingga memungkinkan dilangsungkannya pernikahan secara sah.

6.      Halangan Nikah Religius
Kanon 1088: “Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius”.
Yang dimaksud kaul publik adalah kaul yang diterima secara resmi atas nama Gereja.  Yang menjadi halangan nikah yang bersifat menggagalkan adalah kaul kekal dalam semua tarekat religius, baik yang di tingkat kepausan maupun tingkat keuskupan.
Gereja menjadikan kaul kekal publik ini halangan yang menggagalkan perkawinan, karena apa yang menjadi objek kaul kemurnian, secara praktis dan logis, tidak dapat berjalan bersama dengan objek perkawinan, yaitu consortium totius vitae yang mencakup juga hak atas persetubuhan. Karena itu, orang yang telah mengucapkan kaul kekal tidak bisa menikah dengan sah, kecuali telah mendapat dispensasi dari otoritas yang berwenang.

7.      Halangan Nikah Penculikan (kan. 1089)
Yang dimaksud dengan penculikan adalah “membawa pergi secara paksa seorang wanita yang tidak mau, dengan tujuan untuk dinikahi”.  Paksaan ini bisa bersifat fisik maupun moral. Paksaan moral terjadi bila, misalnya dibarengi dengan ancaman yang maha dahsyat, sehingga membuat wanita ketakutan. Penculikan secara paksa ini harus dibedakan dengan kasus wanita yang dibawa pergi karena tertarik oleh rayuan. Yang ini jelas bukan paksaan.
Halangan ini akan berhenti dengan sendirinya, dan mereka bisa menikah secara sah, bila:
a. Antara penculik dan yang diculik sudah berpisah
b. Pihak wanita dikembalikan ke tempat yang aman
c. sesudah dipisahkan, wanita secara bebas mau kawin dengan bekas penculiknya itu.
           
8.      Halangan Nikah Kejahatan
Kanon 1090 § 1: “Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri”.
Sepasang pria-wanita, yang dimabuk cinta secara berlebih-lebihan, bisa terjerumus dalam suatu tindakan kriminal, yang justru  menghalangi mereka untuk menikah. Bisa jadi untuk ,memuluskan rencana pernikahan, mereka membunuh suami/istri sendiri atau suami/istri pasangannya. Halangan nikah ini bisa saja didispensasi, tapi oleh Takhta postolik, yang diberikan atas alasan yang sangat berat dan hanya dalam kasus pembunuhan tersembunyi, agar tidak memicu skandal atau kemarahan pihak lain.

9.      Halangan Nikah Hubungan Darah (Lih kanon 1091)
Gereja  menetapkan halangan nikah hubungan darah untuk melindungi atau memperjuangkan nilai moral yang sangat mendasar. Pertama-tama ialah untuk menghindarkan perkawinan incest, yaitu perkawinan antara orang-orang yang masih memiliki hubungan dasah yang sangat dekat. Hubungan incest pertama-tama dilarang oleh ajaran moral kristiani. Hubungan incest juga berakibat buruk terhadap keshatan fisik, psikologis, mental dan intelektual bagi anak-anak yang dilahirkan, yang akhirnya juga akan merugikan masyarakat.
Kanon 1091 § 2 dilengkapi dengan kan. 1078 § 3, menegaskan bahwa Gereja tidak pernah memberikan dispensasi dari halangan nikah dalam garis keturunan menyamping tingka 2 (mis: antara dua orang bersaudara).
10.  Halangan Nikah Hubungan Semenda
Kanon 1092: “Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun”.
Hubungan semenda tercipta ketika dua keluarga saling mendakakan batas-batas hubungan kekeluargaan lewat perkawinan yang terjadi antaranggota dari dua keluarga itu. Jadi hubungan semenda itu muncul sebagai akibat dari suatu ikatan perkawinan dan bukan  ikatan darah.  Karena itu,  hubungan semenda ini lebih merupakan  suatu pertalian yuridis, bukan ikatan natural atas dasar keturunan atau proses generatif.  Konkritnya: terjadi antara suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan istrinya; dan sebaliknya antara istri dengan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya, dalam garis lurus di semua tingkat. Misalnya: mertua dan menantu, antara ibu dan anak tiri laki-laki, serta antara bapak dan anak tiri perempuan. Halangan nikah ini dapat didispensasi dalam kasus yang sungguh-sungguh merupakan kekecualian, demi menghindari skandal (dispensasi dari Ordinaris Wilayah).

11.   Halangan Nikah Kelayakan Publik (Kanon 1093)
Hampir sama dengan halangan semenda. Bedanya ialah hubungan semenda muncul dari ikatan perkawinan sah; sedangkan kelayakan publik muncul dari perkawinan yang tidak sah (kumpul kebo / konkubinat) yang diketahui umum atau publik, sampai pada garis lurus tingkat pertama.
Halangan nikah ini sifatnya semata-mata gerejani.  Dan halangan ini hanya bisa terhenti melalui dispensasi dari Ordinaris Wilayah.

12.   Halangan Pertalian Hukum Karena Adopsi
Kanon 1094: “Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi”.
Adopsi adalah tindakan hukum mengambil seseorang yang bukan anak/cucunya, dipelihara dan diperlakukan sebagai anak/cucunya sendiri.  Hal ini bisa terjadi dengan suatu tindakan publik (upacara, peresmian) atau dengan suatu ketetapan resmi menurut hukum sipil atau hukum adat. Pertalian hukum yang muncul dengan adopsi, yakni: antara yang mengangkat dengan yang diangkat; antara anak angkat dengan anak kodrati; antara Bapa angkat dengan isteri anak angkat dan sebaliknya.
Motif etis dan sosial yang mendasari halangan ini mirip dengan motif yang mendasari halangan hubungan darah, yakni untuk melindungi moralitas dan martabat keluarga serta relasi yang tepat antaranggota keluarga itu sendiri.  Halangan nikah ini merupakan norma yang sifatnya semata-mata gerejawi, jadi bagi orang yang terkena halangan ini bisa dimintakan dispensasi pada otoritas gerejawi yang berwenang.

Dasar kewenangan Gereja atas semua perkawinan

Kuasa yang dimiliki oleh Gereja Katolik:
1.      Potestas Sacra à kuasa yang diberikan oleh Allah sendiri: sekali untuk selamanya
2.      Potestas vicaria à kuasa yang dimiliki oleh Gereja, namun selalu dilakukan in nomine Christi
3.      Dasar biblis:
a.       Matius 16,16-18 à kuasa kunci
b.      Matius 28,18-20 à Seluruh kuasa di surga dan di bumi
4.      Akibat: Gereja sebagai depositum fidei ­­­- pembela Wahyu Ilahi
a.       Gereja berwenang untuk menjaga, menafsirkan dan menerapkan hukum ilahi dalam kondisi dan situasi konkret
b.      Semua hal sakral menjadi urusan Gereja Katolik

Caput nullitatis:
Caput Nullitats perkawinan adalah alasan yuridis yang menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan gugatan anulasi perkawinan.  Disebut alasan yuridis, maksudnya alasan-alasan itu sudah diatur  oleh ketentuan norma atau fakta-fakta yang oleh hukum dinyatakan sebagai dasar tidak sahnya sebuah perkawinan. Ada tiga pelaku penting yang mendapat perhatian dalam tindakan hukum proses  kanonik pembatalan perkawinan, yakni: (1). Pemohon (quis petit); (2). Hakim (coram quo) dan (3). Responden (a quo petatur).
Hukum proses dalam perkawinan kanonik dimulai dengan sebuah tindakan dari pemohon dengan membuat surat permohonan pembatalan perkawinan kepada Tribunal perkawinan yang berkompeten. Tindakan hukum dari pemohon yang mengutarakan kehendaknya untuk proses hukum pembatalan perkawinannya di depan Tribunal Perkawinan yang berkompeten disebut libellus (buku kecil atau tulisan kecil).
Ada dua hal pokok untuk menghantar kita pada pemahaman tentang caput nullitatis dalam proses pernyataan batalnya perkawinan kanonik, yakni:
1.   Motivasi untuk bertindak
Setiap tindakan hukum dalam hukum proses perkawinan kanonik selalu dimulai dengan pernyataan kehendak dari orang / pemohon secara bebas dan sadar. Dalam pengertian seperti ini libellus dapat dipahami sebagai tahap awal suatu tindakan hukum yang memegang peranan penting untuk terjadinya pernyataan pembatalan perkawinan di Tribunal. “Hakim tidak dapat memeriksa suatu perkara kecuali jika ada permintaan yang diajukan oleh orang yang berkepentingan atau oleh promotor iustitiae seturut norma hukum. Barangsiapa mau menggugat seseorang haruslah menyampaikan surat gugat kepada hakim yang berwenang di mana diuraikan pokok sengketa serta dimana pelayanan hakim” (Kan 1501-1502).
2.   Elemen-elemen konstitutif  dari libellus
Elemen-elemen konstitutif  dari libellus yang menghantar pada pemahaman caput nullitatis perkawinan kanonik, terdapat dalam Kan 1502 dan 1504.  Pertama, elemen Subyektif terdiri dari: pemohon, yaitu orang / persona yang meminta tindakan hukum melalui proses. Orang / persona, bisa individu, kolektif, badan hukum gereja, dapat mengajukan permintaan gugatan tentang persoalan apapun; dan responden. Kedua, elemen Obyektif yang menyatakan bahwa untuk terjadinya proses peradilan perdata biasa, perlu adanya obyek apa yang diminta dan kepada siapa permintaan itu ditujukan dari seorang yang berkepentingan. Dalam elemen obyektif ini, dinyatakan secara konkret obyek dari konkroversi / perkara itu diajukan ke pengadilan. Ketiga, elemen Yuridis, ditunjukkan atas dasar hukum mana / alasan yuridis mana pemohon bersandar.  Dalam rujukan atas dasar hukum mana pemohon bersandar dapat diambil argumen yuridis dari hukum universal maupun hukum partikular yang berlaku. Tidak perlu diuraikan spesifikasi tindakan dan teks substansial dasar hukum tetapi kaitan persengketaan itu dengan norma hukum, entah statuta, hukum partikular / universal, yang diketahui oleh hakim tribunal. Dengan demikian, memudahkan para hakim untuk merumuskan persoalan / persengketaan (ad litem contestandam), dan atas dasar apa keabsahan perkawinan itu digugat (caput nullitatis atau capita nullitatis), kemudian menyampaikan kepada pihak yang berperkara (bdk. Kan 1677§3).  Secara empiris dinyatakan bukti-bukti mana yang membenarkan apa yang dinyatakan dalam permohonan pernyataan pembatalan perkawinan. Keempat, elemen Postulat, sebagai unsur terakhir libellus, adalah permintaan pemohon agar hakim mengintervensi  untuk menyelesaikan sengketa yang ada. Permintaan hendaknya jelas dengan mencantumkan tanda tangan pemohon dan atau prokurator, hari, bulan dan tahun serta tempat tinggal pemohn (domisili / kuasi domisili).
Menentukan Caput Nullitatis
Persoalan pokok dalam menentukan caput nullitatis adalah persesuaian antara realita persengketaan perkawinan dengan landasan yuridis sebagai alasan pernyataan pembatalan perkawinan dan pembuktian melalui saksi-saksi biasa maupun saksi ahli.  Persesuaian ini penting agar pokok sengketa yang diajukan kepada hakim dapat sungguh terbukti oleh bukti-bukti empiris maupun yuridis bahwa perkawinan itu dapat dinyatakan batal.
Pembatalan sebuah perkawinan terjadi apabila salah satu dari 3 hal di bawah ini terbukti yakni:
  1. adanya halangan baik umum maupun khusus
  2. adanya cacat konsensus
  3. adanya cacat forma canonica
Tidak terlalu sulit jika caput nullitatisnya berkaitan dengan halangan-halangan nikah baik umum maupun khusus serta mengenai cacat forma kanonika, karena pada umumnya cukuplah kita mencari semua alat bukti, misalnya: halangan ikatan nikah perkawinan, cukuplah dicari dokumen-dokumen surat baptis, surat perkawinan sipil, dsb.  Menjadi agak sulit ketika masalahnya justru mengenai kemungkinan adanya cacat konsensus (ketidakmampuan dalam menyatakan konsensus). Kesulitannya terutama disebabkan karena konsensus adalah tindakan personal seseorang yang berasal dari keputusan batin. Oleh karena itu, kita hanya dapat merumuskan atau menentukan cacat konsensus kalau kita memiliki pengetahuan mengenai  skema pokok-pokok yang bisa dijadikan caput nullitatis terutama yang berkaitan dengan cacat konsensus. 
Agar perkawinan dapat diproses sampai dihasilkan putusan afirmatif atau negatif oleh pengadilan gerejawi tingkat I, harus memenuhi 4 kriteria berikut:

a.      Mempunyai cacat / kekurangan
Umum menyebut cacat atau kekurangan ini dengan kata alasan yuridis. Hal itu bisa    berkenaan langsung dengan salah satu atau kedua pasangan atau perkawinan itu sendiri.

b.      Cacat / kekurangan tersebut sesuai dengan KHK
Maksudnya, alasan yuridis itu berkenaan dengan halangan yang menggagalkan (kan. 1083-1094), kesepakatan tidak bebas, benar dan penuh (kan. 1095-1107) atau forma / tata peneguhan tidak terpenuhi (kan. 1108-1123). Halangan yang menggagalkan mengena   langsung pada orang atau subyek perkawinan, kesepakatan yang cacat mengena pada       tindakan, dan forma mengena pada bentuk atau wujud lahiriah perayaan perkawinan.
c.       Adanya sebelum atau sewaktu perayaan
Cacat atau kekurangan itu telah ada sejak sebelum atau sekurang-kurangnya sewaktu perkawinan itu dirayakan. Perlu ditegaskan di sini bahwa telah adanya cacat kekurangan tidak sama dengan saat diketahuinya cacat atau kekurangan itu. Artinya, sangat mungkin cacat atau kekurangan itu telah ada sebelum perkawinan tetapi baru dikenali, disadari, atau diketahui sesudah perayaan perkawinan.
d.      Ada kemungkinan dibuktikan
Hal itu menunjuk pada adanya atau tersedianya saksi-saksi yang mungkin tampil, berbagai dokumen yang mungkin dikumpulkan, atau keduanya. Hanya melalui itu, hakim dapat sampai pada kepastian moral dan dapat membuat putusan afirmatif atau negatif.
Beberapa pokok persengketaan sekitar cacat konsensus yang dapat menjadi caput nullitatis
1.      Penggunaan akal-budi secara  tidak mencukupi: kan. 1095 § 1
Pengertian
Ada keyakinan bahwa pada dasarnya setiap orang dianugerahi oleh Tuhan akal-budi (ratio) yang mencukupi dan kemampuan untuk menggunakannya (usus rationis) secara memadai. Namun demikian, ada keadaan atau peristiwa tertentu yang dapat mengganggu, menghambat, atau bahkan menghalangi, sehingga penggunaan akal-budi itu tidak memadai atau sama sekali tidak dimungkinkan. Mengenai hal itu, dua hal ditunjuk di sini. Pertama, penggunaan akal-budi pada seseorang yang secara umum dan dalam keseluruhan waktu tampak sangat rendah. Contohnya: orang debil, orang idiot, atau sejenisnya. Kedua, penggunaan akal-budi pada seseorang yang tampak sangat rendah hanya dalam waktu-waktu tertentu ( misalnya ketika kesepakatan perkawinan diungkapkan ). Contoh: orang yang sedang mabuk, linglung, trans, kesurupan, atau tidak sadar (karena pengaruh zat kimiawi tertentu, obat-obatan atau penyakit pada umumnya).
Pembuktian
Yang perlu diselidiki pada orang yang demikian adalah kemampuannya untuk ber-abstraksi atau  ber-asosiasi. Abstraksi adalah kemampuan membayangkan atau menghadirkan benda, peristiwa dan nilai dalam pikiran. Asosiasi adalah kemampuan melihat hubungan antara berbagai hal, peristiwa atau nilai dalam kerangka sebab-akibat. Kekurangan menggunakan akal-budi secara permanen dapat ditunjukkan dengan cara mencari kepastian bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kategori orang debil atau idiot. Kekurangan penggunaan akal-budi ketika kesepakatan diungkapkan, ditunjukkan dengan mencari kepastian bahwa pada saat itu ada gangguan, hambatan, atau halangan yang menyebabkan demikian. Gangguan, hambatan dan halangan itu dapat berupa keadaan atau peristiwa.
2.      Tidak mampu membentuk pandangan  tepat mengenai pemberian dan penerimaan hak dan kewajiban perkawinan: kan. 1095.2°
Pengertian
Yang dapat terkena kekurangan atau cacat (defectus) ini adalah orang yang memiliki kemampuan akal budi cukup dan dapat menggunakannya secara memadai, namun secara obyektif ada kekurangan dalam penilaian, pertimbangan dan keputusannya yang dihasilkan oleh akal-budi yang digunakan itu. Seorang anak kecil yang pandai dapat dengan mudah menghafal  rumusan atau definisi tentang perkawinan, tetapi hampir pasti ia tidak mengerti arti atau nilai yang sesungguhnya dari perkawinan itu.  Begitu juga orang yang lingkungan hidupnya ditandai  oleh kebiasaan kawin-cerai, kebebasan seksual, serta gaya hidup, tata nilai, budaya permisif atau sejenisnya. Sangat mungkin, orang demikian tidak mengerti arti penting atau nilai luhur seksualitas, ikatan perkawinan yang tak dapat diputuskan, dan sakramentalitas perkawinan. Kalaupun mengertinya, mungkin sekali ia tidak sampai pada tingkat keyakinan yang dituntut untuk sahnya kesepakatan perkawinan. Akibatnya, hal-hal itu tidak masuk dalam prioritas yang harus dipertahankan dan diperjuangkan. Akibat lebih lanjut, hal-hal itu mudah dan bahkan sangat mudah dikalahkan atau dikuburkan..
Pembuktian
Penempatan tugas dan kewajiban pokok perkawinan diantara tugas dan kewajiban lain dalam kehidupan sehari-hari; keputusan lebih ditentukan oleh perasaan senang atau tidak senang. Misalnya: lebih mementingkan menonton  televisi atau sekedar bejalan-jalan dengan teman daripada mengantar pasangan yang sakit ke rumah sakit; membiarkan pasangan melacur asalkan mendapat uang; memilih menggunakan uang untuk judi daripada untuk membiayai pendidikan anak; memilih menyakiti atau menyiksa diri daripada bekerja agak jauh dari tempat tinggalnya; memilih memperkerjakan anaknya yang masih di bawah umur daripada diri sendiri bekerja dengan gaji yang lebih rendah. Untuk semua itu dapat dilihat berbagai kemungkinan berikut: usia yang terlalu muda, ketidakmatangan pribadi, kebiasaan yang tidak baik, pendidikan yang buruk, atau lingkungan yang tidak sehat, pengalaman traumatis, kehamilan pra nikah, KDRT, ketergantungan / kekanak-kanakan pada orangtua.
3.      Ketidakmampuan menjalankan kewajiban pokok perkawinan: kan. 1095.3°
Pengertian
Orang yang mengalami ketidakmampuan ini umumnya memiliki kemampuan akal budi yang cukup dan mungkin cukup matang kepribadiannya. Namun keadaan psikisnya mengganggu, menghambat atau bahkan menghalangi pelaksanaan dari apa yang ia mengerti dan janjikan. Menjadi caput nullitatis sejauh gangguan psikis tersebut (trauma, sindrom, kekacauan/gangguan mental, kelainan kejiwaan, penyimpangan psikologis) membuat yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan kewajiban hakiki perkawinan. Keadaan psikis yang adalah bagian dari dirinya itu berada diluar atau diatas kontrol dan kuasanya sehingga membuatnya demikian. Dengan keadaan psikisnya itu, ia sungguh-sungguh tak berdaya.
Pembuktian:
kewajiban pokok perkawinan berkaitan langsung dengan hakikat, tujuan dan ciri hakiki perkawinan (kanon 1055-1056).
a.       Hakikat: menghidupi identitas dan melaksanakan misi perkawinan (hidup sebagai persekutuan yang senasib dan sepenagungan);
b.      Tujuan: menjadi pasangan, kekasih, orangtua;
c.       Ciri-ciri hakiki: menjadi pasangan yang esklusif, seutuhnya dan selamanya
Kebutuhan bantuan expert sangat dibutuhkan, dengan catatan bahwa gangguan psikologis tidak harus sampai pada gangguan klinis. Harus dicari kemudian kepastian bahwa yang membuat pelaksanaan satu atau beberapa kewajiban pokok itu tidak terpenuhi bukanlah cacat, kelemahan, kelumpuhan dan tidak berfungsinya salah satu / beberapa organ fisik.
Gangguan psikologis yang baru diketahui setelah perkawinan, hanya dapat dijadikan caput nullitatis sejauh dapat ditelusuri keberadaannya sejak sebelum perkawinan atau sejak awal pernikahan. Contoh: Setiap kali melakukan hubungan seksual, suami selalu menyakiti istrinya.

4.      Ketidaktahuan  mengenai hakikat perkawinan (ignorantia): kan. 1096 § 1
Pengertian
Hakikat perkawinan adalah persekutuan tetap suami-istri dengan tujuan melahirkan anak melalui hubungan seksual. Apabila seseorang  tidak mempunyai pengertian akan hal itu, ia dianggap sebagai orang yang tidak mampu memberikan kesepakatan nikah. Ia melakukan kesepakatan tanpa obyek kesepakatan.  Perlu diperhatikan di sini bahwa ketidaktahuan (ignorantia) itu dianggap tidak ada  kalau seseorang telah melewati masa pubertas. Tetapi,  tetap berlaku ketentuan yang memungkinkan untuk pembuktian yang sebaliknya.
Pembuktian
Membuktikan ignorantia tentang perkawinan, harus dilihat kemampuan akal budinya, usianya, dan lingkungan hidupnya. Sangat mungkin bahwa orang benar-benar tidak memiliki pengetahuan itu karena usianya terlalu muda atau lingkungan yang sangat mentabukan hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas. Umumnya, kalau ignorantia itu disebabkan oleh usia yang terlalu muda, caput nullitatisnya lebih tepat diarahkan pada kekurangan umur (kan. 1083§1). Apabila disebabkan oleh kurangnya lemah akal-budi, caput nullitatis lebih diarahkan pada penggunaan akal-budi yang tidak mencukupi (kan. 1095 § 1).
5.      Kekeliruan mengenai kualitas orang (error in persona): kan. 1097 § 2
Pengertian
Kanon 1097 ini, termasuk ke dalam error in persona. Prinsip umum yang mau ditekankan adalah tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kesesatan tentang sesuatu yang merupakan inti tindakan atau syarat mutlak adalah tidak sah (bdk. Kan 126). Ignorantia et error objective essentialis”, kekeliruan dan ketidaktahuan membentuk secara substansial pandangan tindakan yuridis yang tidak menghasilkan apa-apa (bdk. Kan 1097§1). Dalam kan. 1097, dinyatakan dua bentuk kekeliruan: yang pertama, error in persona sebagai error substantialis. Cerita tentang Yakob yang berkeinginan menikah dengan Rahel orang yang diketahuinya, ternyata dia menikah dengan Lea yang tidak dikehendakinya (bdk. Kej. 29:15-30). Kedua, error in qualitate personae: kekeliruan mengenai sifat kepribadian (kualitas), yang merupakan tujuan langsung dan utama kesepakatan serta kualitas itu harus serius dan berat secara objektif ( berdasarkan pandangan masyarakat ) dan subjektif ( menurut  orang itu sendiri yg memberi nilai substansial pada kualitas itu ).
6.      Tipu muslihat (error dolosus): bdk. Kan. 1098).
Kanon ini masih berbicara tentang error (kekeliruan) karena tertipu, yakni orang menikah karena tertipu. Kekeliruan ini disebabkan oleh kejahatan orang lain lewat tipu muslihat dan dengan tindakan ini, seseorang mau menanamkan sebuah realitas palsu dalam diri subjek yang tidak sesuai dengan realitas riil dan objektif.  Kanon ini diadakan untuk melindungi orang-orang yang akan menikah dari setiap bentuk penipuan yang dapat sangat merugikan keputusan kehendak bebas. Penipuan ini dibedakan atas dolus directus: penipuan yang langsung direncanakan oleh subyek pelaku dan dolus indirectus: melakukan penipuan tetapi lewat perantara orang lain. Jenis-jenis penipuan, mis: menjebak, menutup-nutupi,  main sandiwara mengenai sifat / kualitas yang seandainya diketahui oleh pihak lain, pasti pihak lain itu akan menolak untuk menikah dengannya, penyakit, kualitas moral, dlsb.

7.      Pengecualian (exclusio atau simulatio) bdk. Kan 1101
Dalam doktrin yurisprudensi, caput nullitatis berdasarkan pada kan 1101, disebut dengan simulatio, sementara dalam KHK 1983, ditemukan istilah exclusio (pengecualian). Simulatio dibedakan atas simulatio  partialis: apabila salah satu atau kedua belah pihak dengan positif mengecualikan salah satu unsur hakiki perkawinan; dan simulatio totalis: apaila salah satu atu kedua belah pihak dengan positif mengecualikan perkawinan itu sendiri.  Agar dapat memahami fenomena simulatio dalam kan. 1101 ini, perlu dilihat kembali prinsip yang dinyatakan dalam kan. 1057. Hal mana dinyatakan dalam kan. 1057 bahwa kesepakatan adalah perbuatan kemauan (actus voluntatis) antara orang-orang yang menurut hukum mampu dan yang dinyatakan secara legitim membuat perkawiman. Jadi untuk membentuk kesepakatan (consensus) dibutuhkan kecukupan menggunakan akal budi (sufficienti rationis), kan. 1095§1) dan perbuatan kemauan diperlukan pengetahuan yang minimal apa itu perkawinan (bdk. Kan. 1096), suatu kemampuan membentuk pandangan mengenai hak dan kewajiban hakiki perkawinan (bdk. Kan. 1095§2) dan keabsahan internal maupun eksternal (bkn. Kan. 1103).
Contoh: Orang yang sebenarnya tidak mau menikah dengan orang yang dijodohkan oleh orangtuanya, namun akhirnya menikah demi orangtua yang sangat mengharapkan perkawinan tersebut dan demi orangtua yang sakit-sakitan. Selama perkawinan pun yang bersangkutan merasa hidup dalam neraka. Memang dengan perkawinan tersebut, masalah yang dihadapi oleh keluarga dapat diselesaikan. Perkawinan ini menjadi simulatio totalis, sejauh perkawinan dilaksanakan demi menyelesaikan masalah. Ada desakan dari dalam yang memaksa yang bersangkutan berkeputusan untuk menikah.
Perkawinan ini dalam kategori metus reverentialis sejauh perkawinan dilaksanakan demi orangtuanya. Di sini ada desakan pihak luar yang memaksa yang bersangkutan untuk menikah. Orang menikah lebih karena kehendak orangtua yang sudah dalam keadaan sakit-sakitan.  Contoh lain: perkawinan karena kehamilan di luar nikah: perkawinan ditempuh sebagai jalan satu-satunya untuk menghindarkan sesuatu yang dipercayai akan terjadi
8.      Perkawinan bersyarat: kan. 1102
Kanon ini berbicara tentang kesepakatan bersyarat (consensus conditionatus), yang dibedakan tiga macam: mengenai sesuatu yang akan datang, mengenai sesuatu yang sekarang dan mengenai sesuatu yang sudah  lampau.
Kesepakatan bersyarat mengenai sesuatu yang akan datang selalu menggagalkan perkawinan, karena membuat status perkawinan tidak jelas. Misalnya: “Saya mau menikahi kamu, asal nanti tetap bebas untuk menjalin hubungan  dengan orang lain”. Sedangkan kesepakatan bersyarat mengenai sesuatu yang sekarang atau yang lampau, validitas perkawinan sangat tergantung pada terpenuhi-tidaknya syarat yang dicanangkan. Misalnya: “Saya mau menikahi kamu, asal kamu masih perawan”.  Kanon 1102§2 memperbolehkan dilaksanakannya perkawinan bersyarat mengenai sesuatu yang sekarang dan yang lampau. Namun untuk melakukannya, dibutuhkan izin dari Ordinaris wilayah (kan 1102§3).
Condicione masuk ke dalam salah satu elemen aksidentil yang dapat menggagalkan perkawinan dengan merujuk pada kan. 124§1: “Untuk sahnya tindakan yuridis dituntut agar dilakukan oleh orang yang mampu untuk itu dan agar dalam tindakan itu terdapat hal-hal yang merupakan unsur hakikinya dan pula agar ada segala formalitas serta hal-hal yang dituntut oleh hukum untuk sahnya tindakan itu”.

9.      Paksaan atau ketakutan besar (vis et metus): kan. 1103
Pengertian
Suatu dorongan atau desakan yang tak dapat ditahan atau ditolak (fisik atau moril). Paksaan atau ketakutan terjadi apabila perkawinan dilaksanakan lebih untuk menghindari kemungkinan terjadinya sesuatu yang lebih buruk. Perasaan takut dibedakan dua macam, yakni:  perasaan takut yang biasa (common fear), yang ditimbulkan oleh ancaman / bahaya dari orang jahat atau orang yang memusuhinya; dan perasaan takut terhadap orang yang dihormati (reverential fear), ditimbulkan oleh kemungkinan akan terjadinya hal buruk atau ketidaksenangan pada seseorang yang seharusnya dihormati secara khusus (mis: orangtua, kakak, pemimpin, wali, dll).
Pembuktian
Perlu dilihat latar-belakang orang yang bersangkutan, juga bentuk dan tingkat ketergantungannya pada orang lain atau orangtuanya, konkritnya: hubungan yang bersifat superior-inferior.
Mengamati mekanisme terjadinya paksaan atau rasa takut:
a.       mula-mula ada suatu keyakinan dari pihak inferior mengenai sesuatu yang dimiliki dan dipertahankan oleh pihak superior (kehormatan, nama baik, status ekonomi/sosial, dll)
b.      keyakinan ini dibarengi keyakinan bahwa pihak inferior harus menjaganya juga: apa yang dimiliki pihak superior terancam oleh kesalahan pihak inferior. Karena itu perkawinan pihak inferior menjadi penyelamat pihak superior.
Melihat beratnya ancaman, terkait dengan bentuk dan wujud kerugian yang sungguh diyakini pihak inferior bila tidak terjadi perkawinan. Biasanya didahului dengan gagalnya usaha meniadakan penyebab ancaman (menghindari hubungan, menggugurkan kandungan, dll).

Penutup
Demikianlah uraian singkat mengenai halangan-halangan nikah serta alasan-alasan yuridis pemutusan dan pembatalan sebuah perkawinan. Caput Nullitatis Matrimonii merupakan pokok penting dalam proses anulasi perkawinan kanonik. Semoga uraian ini, bisa mendorong semangat dan minat kita pada pelayanan pastoral perkawinan, khususnya menangani masalah-masalah perkawinan, yang tampaknya makin hari makin banyak. Kiranya pendekatan pastoral yang bijak, takkala berhadapan dengan orang yang mengalami permasalahan dalam perkawinannya, merupakan salah satu bentuk pelayanan dan wujud caritas pastoralis kita. Harapan kita ke depan, bahwa suatu saat, Tribunal Perkawinan Gerejawi Keuskupan Sibolga, makin kokoh, karena dengan itu, kita bisa menolong keluarga-keluarga kristiani yang bermasalah dan yang mencari keadilan di Gereja kita..
(Katedral-Sibolga/17 Januari2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar