Sabtu, 31 Desember 2011

Merancang Agenda Kehidupan Kita

                                                   Renungan Malam Pergantian Tahun

Para saudara,
Seorang Ibu miskin, suatu saat menemukan sebuah telur, lalu begitu bergembira dan memanggil anak-anaknya dan mengatakan kepada mereka: “Nak… ke sini kalian semua, Mama dapat rejeki luar biasa. Mulai sekarang, kita tidak perlu lagi mengkhawatirkan hidup kita lagi. Lihat: saya menemukan sebuah telur”. “Mama, apakah dengan sebuah telur itu bisa mengubah hidup kita menjadi lebih baik”, tanya salah seorang anaknya. “Oh, kalian tenang sajalah. Inilah yang akan kita buat denga telur ini...”

Kita akan mengeramkannya dengan ayam tetangga dan membiarkannya menetas menjadi seekor anak ayam. Kita tidak akan memakan anak ayam itu, tetapi kita biarkan ia bertumbuh, bertelur dan menetas, sehingga kita akan memiliki banyak ayam dan telur. Hebatkan……!?

Minggu, 25 Desember 2011

Tidak Tahu Menerima

Hari Raya Natal – Tahun B

Suatu saat, terjadilah bencana alam di salah satu desa terpencil. Rumah-rumah roboh, tanaman para warga hancur, binatang piaraan semua mati. Pendek kata, kehidupan kampung dalam sekejab hancur berantakan. Tentu saja orang-orang desa sangat membutuhkan uluran tangan. Maka, bantuan pun berdatangan dari mana-mana. Ada ratusan zak semen, bahan-bahan makanan pokok, pakaian bekas layak pakai, dlsb, sebagai tanda solidaritas sesama warga.

Sabtu, 24 Desember 2011

Apakah Yesus Sudah Lahir Bagi Kita?

                                                                    Malam Natal Tahun B

Pada zaman perang dunia II, waktu itu bangsa Jerman dan  Perancis merupakan dua musuh buyutan. Suatu hari, seorang serdadu Jerman, yang kebetulan seorang Kristen, sedang mengadakan patrol. Kira-kira, 200 meter dari tempatnya, ia melihat ada asap api. Ia ingin melihat ada apa  gerangan. “Pasti ada orang” pikirnya. Karena itu ia ingin melihat; ia jalan pelan-pelan, sesudah dekat, ia melihat seorang serdadu Perancis, sedang menghangatkan tubuhnya yang kedinginan dengan api itu. Serdadu Jerman langsung mengambil posisi dan mengarahkan senjatannya ke kepala serdadu Perancis itu. Ketika hendak menembak, serdadu Perancis itu tiba-tiba duduk. Maka, rencana menembak gagal. Kemudian serdadu Jerman kembali mengarahkan senjatannya kea rah serdadu Perancis tadi, tetapi tiba-tiba serdadu itu berdiri. Gagal lagi.

Minggu, 18 Desember 2011

Mendahulukan Kehendak Tuhan - Keunggulan Bunda Maria

Hari Minggu Adven IV – Tahun B

Para saudara,
Ada satu situs internet yang banyak membahas perihal gereja Katolik, yakni: Mempertanggungjawabkan Iman Katolik. Bagi yang  memiliki fasilitas internet, bisa juga membuka2 situs itu. Situs ini memuat diskusi mengenai ajaran kekatolikan, renungan, dlsb. Dua minggu lalu, situs ini memuat satu kisah tentang sepasang suami istri muda, memiliki 3 orang anak yang masih kecil-kecil. Suami bekerja sebagai penarik becak dan istri bekerja sebagai claning service. Mereka hidup sangat sederhana, tapi tampak bahagia.

Minggu, 11 Desember 2011

Membawa Orang Pada Tuhan

                                                                Hari Minggu Adven III – Tahun B
Para saudara,
Di Timur Tengah, ada dua tempat yang cukup terkenal, bahkan sering disebut-sebut dalam Kitab Suci, yaitu: DANAU TIBERIAS dan LAUT MATI. Keduanya sama-sama mengambil airnya dari Sungai Yordan, dimana Yesus dibaptis oleh Yohanes Pembaptis. Danau Tiberias atau sering juga disebut  Danau Galilea, menerima airnya dari Sungai Yordan di sebelah Utara dan air yang diterimanya, terus dialirkannya ke sebelah Selatan. Karena sifatnya itu, menerima dan mengalirkan, maka ia merupakan sumber hidupan yang menggembirakan. Berbagai jenis ikan, hidup di sana, sehingga para nelayan berlayar ke sana ke mari mencari rejeki. Bukan hanya itu, sawah-sawah yang ada di sekitar aliran airnya, menjadi subur dan menjadi sumber kegembiraan bagi para petani.

Minggu, 04 Desember 2011

Luruskanlah Lorong-lorong dan Jalan Tuhan

Hari Minggu Adven II – Tahun B

Saya sudah berkali-kali punya pengalaman tersesat di jalan tak kala tourne ke Stasi.  Sekitar 8 tahun lalu, ketika masih bertugas di Paroki Padangsidimpuan, saya mengunjungi satu stasi namanya Aek Tandihat (di gunung). Memang ada 2 orang disuruh oleh vorhanger menjemput kami, tapi ketika sampai di simpang, keduanya asyik menonton televisi di salah satu warung dan tidak tahu ketika kami lewat. Karena kami lihat tidak ada orang yang menjemput, kami jalan trus. Di tengah perjalanan, kami bertemu seseorang dan bertanya kepadanya di mana letak stasi Aek Tandihat. Dan ia mengatakan sebagai berikut, “Kalian ikuti saja jalan utama ini, kemudian berbeloklah ke kanan lalu lurus kemudian berbelok ke kiri, ada sungai baru sampai di Gereja.

Minggu, 27 November 2011

Menanti Penuh Harapan

Hari Minggu Adven I Tahun B
Seorang gadis, bertunangan dengan seorang pemuda. Mereka sudah lama saling mengenal. Menurut sang gadis, laki-laki tunangannya itu, seorang pemuda yg baik, jujur dan bertanggung-jawab. Begitu juga menurut sang laki-laki, tunangannya itu seorang gadis yang ramah, baik, penuh perhatian dan penyayang. Kira-kira, 1 bulan setelah acara pertunangan, laki-laki tadi, mendapat tugas dari universitas, tempat dia mengabdi selama ini, untuk melanjutkan kuliah S-3 di Jakarta. Dengan demikian, mereka harus berpisah untuk beberapa waktu.

Minggu, 20 November 2011

Yang Pantas Mewarisi Kerajaan Allah

HR Tuhan Yesus Raja Semesta Alam Tahun A
Di Irlandia, ada seorang raja beragama Katolik yang mempunyai seorang Puteri tunggal. Puteri itulah satu-satunya yang berhak mewarisi Kerajaan. Karena itu, sang raja berusaha mendapatkan seorang calon suami bagi putrinya yang betul-betul layak. Ada 2 persyaratan yang bisa mempersunting sang putri, yakni: 1). beragama Katolik dan 2). seseorang yang mencintai Allah dan sesama. Untuk memastikan hal itu, ia mengadakan semacam sayembara yang terbuka untuk umum. Maka berdatanganlah putera-putera mahkota dan pemuda-pemuda biasa dari berbagai penjuru mengikuti sayembara itu. Namun dari semua yang mengikuti sayembara itu, tak seorang pun yang dinyatakan lolos dan layak.

Minggu, 13 November 2011

Mengembangkan Talenta


HARI MINGGU BIASA XXXIII A

Seorang pemburu menembak jatuh seekor burung elang di dahan sebatang pohon. Dengan segera si pemburu itu memanjat pohon itu dan melihat ada sarang burung elang itu, kemudia ia menemukan 1 butir telur elang itu. Telur itu dibawanya ke rumah dan diletakkan di sarang ayam untuk dierami.

Beberapa minggu kemudian, telur itu menetas bersama telur-telur ayam lainnya. Karena diasuh oleh  induk ayam, si anak elang hidup sebagaimana anak ayam lainnya: mengais, mematuki sisa-sisa makanan, dan tiap hari berjalan di tanah. Ia tidak pernah menggunakan sayapnya karena ia tidak tahu bahwa dirinya sebenarnya seekor elang yang sanggup terbang tinggi.

Ketika sudah dewasa, si elang itu melihat seekor burung terbang tinggi di angkasa. “Makhluk apa itu?”, tanyanya kepada induk ayam yang mengasuhnya. “Itu seekor elang. Kamu pun  bisa seperti mereka. Cobalah… “, kata induk asuhnya. “Ah, mana bisa… aku takut nanti sayap saya patah, atau tersesat di angkasa”, jawabnya setiap kali dianjurkan oleh induk asuhnya untuk mencoba terbang. Tapi setiap kali melihat elang terbang di angkasa, ia hanya kagum dan karena tidak pernah mencoba, akhirnya, ia pun tidak akan pernah bisa terbang seperti elang, dan tetap hidup seperti ayam lainnya.

Minggu, 06 November 2011

Bendahara Yang Tidak Jujur

Para saudara
Fokus utama kita dalam Injil hari ini terletak pada hilangnya kepercayaan sang tuan kepada hamba atau bendahara yang telah dipercayakan untuk menangani semua harta bendanya. Kesalahan si bendahara adalah tidak jujur: dia menghambur-hamburkan milik tuannya. Hilangnya kepercayaan sang tuan ini berujung pada pemecatan si bendahara itu. Tetapi bendahara ini sangat cerdik: ia memanggil semua orang yang berhutang kepada tuannya, dan memalsukan surat hutang mereka dengan menurunkan jumlah hutang mereka. Jelas bahwa orang-orang yang berhutang itu senang. Dan yang aneh, Yesus justru memuji bendahara itu, karena ia telah bertindak cerdik.
 

Sabtu, 05 November 2011

Pengantin Datang Pergilah Menyongsong Dia

Hari Minggu Biasa XXXII A – Mat. 25, 1-13

Ada dua ekor kambing, berebut jalan ketika akan menyeberangi sebuah jembatan yang sempit. “Biarkan saya lewat”, pinta salah satu. “Tidak bisa! Aku duluan… mundur..!”, jawab yang lain dengan suara keras. Oleh karena tidak mencapai kata mufakat, mereka berkelahi. Ketika berkelahi, kedua kambing itu kehilangan keseimbangan dan jatuh ke dalam sungai. Arus yang deras menghanyutkan mereka dan hampir merenggut nyawa mereka.

Beberapa hari kemudian, kedua kambing itu berpapasan lagi di tempat yang sama, tetapi kedua kambing itu sekarang bersikap bijaksana dan sabar. Mereka bergantian menyeberangi sungai lewat jembatan sempit itu. Dengan kompromi dan bersifat bijaksana, keduanya sampai di tempat tujuan dengan selamat.

Ketika jumpa pertama sekali, kedua kambing itu sama-sama tidak sabar dan gegabah, akibatnya sama-sama jatuh ke sungai dan tidak bisa menyeberang. Ketika jumpa kedua kali, sudah lebih sabar dan bijak, akhirnya sama-sama selamat dan sampai ke seberang.

Selasa, 01 November 2011

Peringatan Arwah Semua Orang Beriman

2 November

Kemarin, kita memuliakan semua Orang Kudus dan berdoa memohon agar kita pun kelak bisa berbahagia bersama mereka di dalam surga sambil memandang wajah Allah, Bapa kita. Hari ini kita mengenang saudara-saudara kita yang telah meninggal namun masih berada di Api Penyucian. Bahkan seluruh bulan Nopember ini kita khususkan untuk berdoa dan berkorban untuk memohon kerahiman Allah atas mereka. Hal ini kita lakukan karena di dalam Yesus Kristus, Penyelamat semua orang yang, merindukan keselamatan dari Allah dengan tulus hati, kita tetap bersatu padu dengan mereka. Dalam iman akan Kristus itu, kita percaya bahwa apa yang kita namakan Persekutuan para Kudus meliputi baik kita yang masih hidup di dunia ini, maupun semua Orang Kudus di surga, dan semua orang yang telah meninggal. Bersama-sama kita membentuk dan terhimpun di dalam satu Gereja, yaitu Tubuh Mistik Kristus.

Senin, 31 Oktober 2011

Makna Indulgensi dan Cara Memperolehnya

Arti Indulgensi
        Indulgensi berasal dari bahasa Latin, yang berarti kemurahan, maksudnya kemurahan dari Allah yang dianugerahkan kepada seseorang melalui Gereja. Indulgensi berupa penghapusan hukuman sementara sebagai akibat dosa.

Praktek Indulgensi
        Kita tentu mengenal dosa. Dengan dosa, selain merusak hubungan  kita dengan Allah, juga serentak merusak hubungan kita dengan sesama, alam lingkungan dan bahkan dengan diri sendiri. Sebaliknya kita membedakan antara tindakan dosa dan akibat tindakan dosa. Supaya lebih jelas, marilah kita lihat contoh berikut ini:
Saya memukul kepala seseorang, akibatnya kepalanya terluka dan berdarah. Dosa saya tampak dalam tindakan dosa itu, yakni memukul kepala seseorang. Sedangkan akibat tindakan dosa itu ialah kepala seseorang itu luka dan berdarah. Lalu beberapa waktu kemudian, saya pergi mengaku dosa kepada imam. Nah yang diampuni dalam sakramen pengakuan dosa adalah tindakan dosa saya, yakni memukul kepala seseorang, sekaligus dibebaskan dari akibat abadi dosa yang disebut hukuman abadi/kekal atau neraka. Sedangkan akibat dosa saya yakni bahwa kepala seseorang luka dan berdarah tetap masih ada. Nah luka parah yang diderita seseorang itulah yang disebut dengan akibat sementara dari dosa atau disebut hukuman sementara.
       Untuk menghilangkan hukuman sementara itu, orang harus menjalani laku tobat / denda dosa atau silih. Ini ditentukan oleh imam dan disebut penitensi. Penitensi bisa berupa matiraga, doa, ziarah, amal baik, memberi derma, dlsb. Akan tetapi, hukuman sementara itu dapat juga dihapus berkat bantuan Gereja, melalui apa yang disebut INDULGENSI. Jadi indulgensi merupakan penghapusan hukuman-hukuman sementara tetapi yang dimohonkan melalui kepengantaraan Gereja.

Mereka Telah Menyerupai Kristus

Para saudara,
Pada malam ini, kita merayakan para kudus di surga. Dengan perayaan para kudus ini, kita teringat tentang pertanyaan-pertanyaan golonan lain: mengapa orang-orang katolik berdoa kepada Maria, malaikat dan para kudus lain? Mengapa tidak berdoa langsung kepada Allah saja atau kepada Yesus, yang merupakan satu-satunya Pengantara antara manusia dengan Allah? Sebelum menjawab ini, perlu kita tahu dulu siapa para kudus itu.
Para kudus adalah orang yang semasa hidupnya, "menyerupai Kristus dan membawa dalam dirinya sifat-sifat Yesus", seperti dalam ucapan bahagia dalam Injil tadi, suka mengampuni, lemah-lembut, murah hati, lapar dan haus akan kebenaran, pembawa damai, dlsb. Serentak juga mereka  menyerupai Kristus yang menderita; mereka dicela, difitnah dan dianiaya karena imannya, karena Yesus. Merekalah yang dikisahkan oleh penulis Kitab Wahyu dalam bacaan I tadi, "Aku melihat: .... suatu kumpulan besar orang banyak yang tidak dapat dihitung banyaknya, berdiri di hadapan tahta dan di hadapan Anak Domba,... Mereka adalah orang-orang yang keluar dari kesusahan yang besar, dan mereka telah mencuci jubah mereka dalam  darah Anak Domba".

Minggu, 30 Oktober 2011

Penutupan Bulan Maria

Para Saudara,
Kasih yang paling tulus di dunia ini adalah kasih orang tua terhadap anak-anaknya. Kasih orang tua, lepas dari segala pertimbangan untung rugi. Mengapa? karena mereka memberi tanpa mengharapkan balasan. Kalau kita mengasihi atau mencintai seseorang/orang lain, pasti tidak lepas dari segala pertimbanngan-pertimbangan. kasih orang tua tidaklah demikian. Orang tua hanya semata-mata mengharapkan supaya anak-anaknya kelak bisa hidup bahagia. Itu saja.

Para Saudara,
Dalam bacaan Injil pada hari ini, Yesus bersabda kepada orang Farisi yang mengundang Dia makan, "Bila engkau mengadakan perjamuan siang atau malam, janganlah mengundang sahabat-sahabatmu, saudara-saudaramu, kaum keluargamu atau tetangga-tetanggamu yang kaya, karena mereka akan membalasnya dengan mengundang engkau pula,dan dengan demikian mereka akan membalasnya. Tetapi bila engakau mengadakan perjamuan, undanglah orang-orang miskin, cacat, lumpuh dan buta.

Minggu, 04 September 2011

Proses Anulasi Perkawinan Dalam Tribunal Gerejawi

Tribunal Perkawinan Keuskupan

TRIBUNAL merupakan suatu lembaga peradilan di dalam Gereja Katolik, yang berwenang menangani banyak perkara dalam Gereja, yang pembentukan dan pelaksanaannya diatur oleh  Hukum Gereja (Kitab Hukum Kanonik). Lembaga ini merupakan tempat diupayakannya penyelesaian suatu perkara menurut ketentuan hukum gerejawi. Perkara yang dimaksud berkenaan dengan keadilan, penuntutan hak, pemenuhan kewajiban, serta akibat yuridis yang menyertainya. Hal ini merupakan wujud / bentuk pelaksanaan konkrit kuasa yudisial yang dimiliki Gereja atas hal-hal spiritual, hal-hal yang berkenaan dengannya, dan pelanggaran terhadap Hukum Gereja (kan. 1401). 
Pada dasarnya Tribunal berwenang menangani banyak perkara, namun dalam realitasnya di Indonesia, masalah-masalah yang ditangani oleh Tribunal, masih terbatas pada masalah perkawinan. Oleh karena itu, Tribunal ini lebih tepat disebut sebagai Tribunal Perkawinan. Tribunal Perkawinan  menangani masalah-masalah perkawinan, menyangkut validitas atau sah tidaknya sebuah perkawinan. Aspek-aspek perkawinan lain seperti hak akan pengasuhan anak, kewajiban memberi nafkah terhadap anak atau eks pasangan, dan pembagian warisan atau harta kekayaan lain, dibiarkan menjadi kewenangan Pengadilan Sipil. Terhadap aspek-aspek yang terakhir itu Gereja akan menanganinya hanya apabila diperlukan dan secara insidental  (kan. 1672).  
Sah tidaknya sebuah perkawinan, dilihat dari 3 hal, yakni (Lih. kanon 1057§1) :
1.      Materia Sacramenti (subyek), yakni bahwa perkawinan hanya sah  apabila dilaksanakan oleh dua orang yang  berbeda seksualitas ( laki-laki dan perempuan) yang mampu secara hukum.  Mampu secara hukum berarti bahwa keduanya tidak sedang terkena halangan nikah, baik bersifat kodrati maupun gerejawi, sebagaimana ditentukan dalam kanon  1083-1094;.
2.      Forma Sacramenti (konsensus), yakni menyangkut konsensus atau kesepakatan nikah. Kesepakatan nikah merupakan tindakan kemauan dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling memberikan diri dan menerima yang lain untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (Kanon 1057§2). Ada 3 sifat konsensus yang selalu harus ada, supaya perkawinan menjadi sah, yakni:
a.      sungguh-sungguh (verus), menikah dengan serius, tidak simulatif atau berpura-pura, kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata ((Kan. 1101§1);
b.      penuh (plenus), menikah tanpa mengecualikan unsur-unsur hakiki perkawinan (Kan. 1101§2), bahwa perkawinan merupakan persekutuan seluruh hidup dan bertujuan untuk kesejahteraan pasangan  serta kelahiran dan pendidikan anak;
c.       bebas (liber), menikah tanpa paksaan dan ketakutan besar.
3.      Forma Canonica (tata peneguhan), bahwa setiap orang katolik hanya dapat menikah secara sah gerejawi di hadapan otoritas Gereja yang berwenang dan dua orang saksi (Kanon 1108), kecuali telah mendapat dispensasi untuk bisa menikah di hadapan petugas resmi di luar Gereja (lih. Kan. 1127§2).
Di dalam Keuskupan, Tribunal berada di bawah otoritas Uskup Diosesan, karena dialah hakim instansi pertama (Kan 1419).  Sebagai hakim utama yg memiliki kuasa yudisial di dalam keuskupan yang dipercayakan kepadanya, kuasa yudisial dapat dijalankannya sendiri atau melalui orang lain, yakni Vicarius Iudicialis dan para hakim (Kan 1420; 135; 391§3). Bersama dengan Vicarius Iudicial dan para hakim, uskup diosesan  membentuk suatu Tribunal  Keuskupan, yang menangani perkara-perkara yang tidak direservasi bagi dirinya sendiri.
      Pendirian Tribunal Perkawinan ini merupakan suatu keharusan seiring dengan keberadaan Uskup diosesan. Tribunal perkawinan ini memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan Gereja Partikular, karena termasuk salah satu bentuk pelayanan hukum dan pastoral bagi umat beriman di keuskupan. Dalam praksis pelayanan Tribunal perkawinan keuskupan, para hakim berusaha untuk memberikan pelayanan kepada mereka yang mengalami persoalan hukum dalam hidup perkawinannya, dengan harapan mereka mendapatkan solusi yuridis yang memungkinkannya mendapatkan haknya sebagai warga Gereja (sejauh dimungkinkan oleh hukum). Pelayanan yuridis ini harus sesuai dengan prosedur hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam norma-norma umum (kanon 1055-1165) dan norma-norma prosedural (kanon 1671-1716).
Tribunal Perkawinan Keuskupan mewujudkan fungsi dan tujuan Gereja menjaga dan melindungi martabat perkawinan (dignitas matrimonii), kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum), dan kebaikan Gereja (bonum ecclesiae) secara umum. Berkenaan dengan martabat perkawinan, Tribunal mengupayakan terpeliharanya keutuhan ajaran iman dan moral Gereja tentang hakekat, ciri hakiki, dan tujuan perkawinan. Hakekat perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup (consortium totius vitae). Ciri hakiki perkawinan adalah kesatuan dan ketidak-dapat-ceraian (unitas et indissolubilitas). Sedangkan tujuan perkawinan adalah kebaikan suami-isteri (bonum coniugum), kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis).
Untuk kesejahteraan suami-isteri, Tribunal mengupayakan penyelesaian kontroversi antara hak dan kewajiban suami-isteri secara timbal-balik. Kontroversi yang sering terjadi adalah hal pemberian dan penerimaan diri, dukungan, dan jaminan akan persamaan derajat, eksklusivitas hubungan, dan kemantapan atau keberlangsungan hubungan. Berkenaan dengan kebaikan Gereja, Tribunal mengupayakan terciptanya tatanan hidup bersama yang harmonis dan terhindarkannya skandal. Konkritnya, Tribunal berupaya menyelesaikan kontroversi yang biasa terjadi, yaitu pelanggaran atas nilai-nilai atau norma perkawinan yang benar, baik, dan indah bagi masyarakat. Menghindarkan skandal berarti mencegah timbulnya keheranan, pertanyaan, atau kebingungan atas suatu pelanggaran yang terjadi dalam komunitas gerejawi atau masyarakat umum.    

Halangan-halangan Nikah & Caput Nullitatis Matrimonii

  Pemutusan dan Pembatalan Perkawinan 
Pemutusan / perceraian ikatan perkawinan (dissolutio matrimonii) tidak sama dengan pembatalan perkawinan (anulatio matrimonii). Pemutusan ikatan perkawinan selalu mengandaikan sahnya (validitas) perkawinan itu sendiri; sedangkan pembatalan lebih merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh Pengadilan Gerejawi yang menyatakan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan itu adalah tidak sah, sehingga memang belum pernah terjadi perkawinan yang benar dan sah. Dengan kata lain, secara hukum, perkawiman tersebut dianggap tidak sah sejak awal. Beberapa jenis perkawinan ini adalah:

1.      Perkawinan ratum et non consummatum (kanon 1142)
Kanon ini mengatakan bahwa perkawinan non consummatum antara orang-orang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis dengan pihak tak dibaptis dapat diputus oleh Paus. Ada dua kondisi yang dituntut dalam pemutusan semacam ini, yakni tidak adanya konsumasi dan adanya alasan yang wajar. Otoritas yang berwenang untuk memutuskan perkawinan ini hanyalah         Sri Paus (dalam hal ini, Kongregasi untuk Urusan Ibadat dan Sakramen). Proses pemutusan ini bukan merupakan proses pengadilan (seperti terjadi dengan proses pembatalan atau anulatio) tetapi lebih merupakan proses administrasi. Untuk mendapatkan dispensasi ini, ada dua tahap yang harus dilalui yakni: proses yang terjadi di daerah domisili, di hadapan Ordinaris Wilayah, dan proses yang terjadi di Tahta Suci, di hadapan Kongregasi untuk Urusan Ibadat dan Sakramen.